Setjen DPR Jelaskan Fungsi Diplomasi Parlemen

26-02-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar Foto : Azka/mr

 

 

Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan, di samping fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI juga memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi tersebut dilaksanakan melalui partisipasi dalam sidang regional dan internasional, ataupun bilateral melalui kegiatan Group Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan parlemen negara lain.

 

“Terkait dengan kunjungan Anggota DPR ke luar negeri, karena memang kita memiliki fungsi diplomasi parlemen. Fungsi ini yang tidak dimiliki oleh DPRD,” kata Restu saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

 

Restu menjelaskan, diplomasi parlemen ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama antar negara dan memperkuat politik luar negeri atau diplomasi Indonesia, bahkan sebagai upaya untuk mengangkat citra Indonesia di luar negeri. Terkait dengan anggaran kunjungan luar negeri, Anggota Dewan secara rinci masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dialokasikan ke setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

 

Namun begitu, masih kata Restu, setiap kali rencana kunjungan luar negeri harus mendapat persetujuan dari Ketua DPR RI, Pimpinan Fraksi ataupun Komisi. Sebagai hasil kunjungan itu, Anggota Dewan wajib menyertakan laporan perjalanan yang berisi lokasi di negara yang dikunjungi, hingga kegiatan apa saja yang dilakukan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Musyawarah (Bamus) Harisun Alaikum menjelaskan terkait rapat konsultasi pengganti Bamus yang dianggap sebagai alternatif dari rapat Bamus sebenarnya. Alaikum menjelaskan, kedua rapat itu intinya sama, yakni memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR RI dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR RI.

 

Kemudian, dalam rapat itu Pimpinan Dewan meminta atau memberikan kesempatan kepada AKD untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing, yang membedakan adalah situasi dan kondisinya. Rapat Bamus harus dihadiri minimal 2 Pimpinan yang merupakan ex officio Pimpinan Dewan dan 56 Anggota Bamus yang merupakan pimpinan yang mewakili Fraksinya.

 

“Sementara rapat konsultasi pengganti Bamus minimal 1 Pimpinan dengan jumlah anggota yang lebih sedikit. Mengingat kesibukan para Anggota Fraksi yang tidak setiap waktu dapat menghadiri rapat Bamus, untuk itu dibuat kebijakan rapat konsultasi pengganti Bamus sebagai alternatif guna menjaga efektivitas dan efisiensi kerja,” ungkap Alaikum. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...